Struktur organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, membawahi :
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
    • Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
  3. Bidang Bina Pemerintahan Kampung, membawahi :
    • Seksi Bina Administrasi Kampung;
    • Seksi Penataan Kelembagaan Kampung;
    • Seksi Pembinaan Aparat Kampung.
  4. Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Kampung, membawahi :
    • Seksi Bina Perbendaharaan Kampung;
    • Seksi Akuntansi dan Anggaran Kampung;
    • Seksi Pengelolaan Aset Kampung.
  5. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Partisipatif, membawahi :
    • Seksi Pengembangan Partisipasi Masyarakat;
    • Seksi Pembangunan Kampung dan Kawasan Perdesaan; dan
    • Seksi Pengembangan Potensi dan Ekonomi Produktif .
  6. Unit Pelaksana Teknis
  7. Kelompok Jabatan Fungsional