Struktur organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), terdiri dari :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
- Bidang Bina Pemerintahan Kampung, membawahi :
- Seksi Bina Administrasi Kampung;
- Seksi Penataan Kelembagaan Kampung;
- Seksi Pembinaan Aparat Kampung.
- Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Kampung, membawahi :
- Seksi Bina Perbendaharaan Kampung;
- Seksi Akuntansi dan Anggaran Kampung;
- Seksi Pengelolaan Aset Kampung.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Partisipatif, membawahi :
- Seksi Pengembangan Partisipasi Masyarakat;
- Seksi Pembangunan Kampung dan Kawasan Perdesaan; dan
- Seksi Pengembangan Potensi dan Ekonomi Produktif .
- Unit Pelaksana Teknis
- Kelompok Jabatan Fungsional

