Dinas PMK Kaimana

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kaimana. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang pemberdayaan masyarakat dan kampung berdasarkan asas Otonomi Daerah dan tugas Pembantuan.

Dalam Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan masyarakat dan kampung.
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pemberdayaan masyarakat dan kampung.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pemberdayaan masyarakat dan kampung.
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung.
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
Scroll to Top